Ekonomi SMA

The Best You Can Be

  • Mr Yudi

  • Kalender

    April 2024
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Arsip

  • Komentar

  • Blog Stats

    • 14.961 hits
  • ShoutMix

  • My Facebook

Pemerintah Tak Berani Ikuti Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi IMF

Posted by almaedita pada April 23, 2010

Walaupun prediksi IMF terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia direvisi naik menjadi 6%, pemerintah tetap memasang target pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 5,8%, karena alasannya angka tersebut cukup moderat dan realistis.

“Angka 5,8% bukan sesuatu pendekatan yang pesimis tapi realistis. Bisa saja bergerak ke sana (6%), tapi bisa saja kita meleset. Tapi melesetnya ke atas bukan ke bawah,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/4/2010).

Menurut Hatta, dari pencapaian yang terjadi pada tahun 2009 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan 4,3%, tetapi kenyataannya justru melebihi ekspektasi menjadi 4,5%. Dirinya menilai pertumbuhan ekonomi bukan sekedar angka belaka, namun juga harus mempunyai berkualitas.

“Pertumbuhan yang tinggi haruslah disertai pemerataan, khususnya untuk daerah-daerah tertentu yang terasa termajinalkan, baik dana pusat dan daerah,” ujarnya.

Untuk menopang pertumbuhan ekonomi tersebut akan diperoleh melalui ekspor dan investasi. Ekspor harus tumbuh 6-7%, dan investasi harus tumbuh 11-12%.

“Untuk itu kita harus meningkatkan ekspor dan investasi yang trennya sangat baik, 6-7% untuk ekspor dan 11-12% investasi,” tutupnya.

Ramdhania El Hida – detikFinance

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Prediksi IMF Sinyalkan Ekonomi RI Positif

Posted by almaedita pada April 23, 2010

Prediksi IMF terhadap pertumbuhan Indonesia yang bisa mencapai enam persen pada tahun ini dinilai sebagai suatu sinyal bahwa dunia semakin memandang positif kondisi ekonomi Indonesia.
Meskipun dunia sudah sangat optimistis melihat potensi ekonomi Indonesia, namun pemerintah menilai target pertumbuhan ekonomi yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebesar 5,8 persen adalah angka yang moderat dan realistis.
“Angka 5,8 persen bukan sesuatu pendekatan yang pesimis tapi realistik. Bisa saja bergerak ke sana (enam persen), tapi bisa saja kita meleset tapi melesetnya ke atas bukan ke bawah,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa, saat temu wartawan di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Hal tersebut bercermin dari pencapaian yang terjadi pada 2009 lalu di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan 4,3 persen, namun kenyataannya justru melebihi ekspektasi menjadi 4,5 persen. Dirinya menilai, pertumbuhan ekonomi bukan sekadar angka belaka, namun juga haruslah berkualitas.
“Pertumbuhan yang tinggi haruslah disertai pemerataan khususnya untuk daerah-daerah tertentu yang terasa termaginalkan, baik dana pusat dan daerah,” ujarnya.
Untuk menopang pertumbuhan ekonomi tersebut akan diperoleh melalui ekspor dan investasi. Di mana ekspor harus tumbuh enam hingga tujuh persen, dan investasi harus tumbuh 11-12 persen.
“Untuk itu kita harus meningkatkan ekspor dan investasi yang trennya sangat baik, enam hingga tujuh persen untuk ekspor dan 11-12 persen investasi,” tandasnya.

By ade.lestarini, okezone.com

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Rupiah Stabil, Industri Bakal Tumbuh 6,2%

Posted by almaedita pada April 22, 2010

Pertumbuhan sektor industri dalam negeri sebesar 6,2 persen akan tercapai pada tahun ini, apabila pemerintah dapat menstabilkan nilai tukar rupiah.
JAKARTA – Pertumbuhan sektor industri dalam negeri sebesar 6,2 persen akan tercapai pada tahun ini, apabila pemerintah dapat menstabilkan nilai tukar rupiah.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat optimistis pertumbuhan industri akan mencapai 6,2 persen, seiring dengan revisi asumsi makro APBN-P pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,8 persen.
“Minimal kita dapat mencapai pertumbuhan industri enam persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen,” kata Hidayat di Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun, Hidayat menyatakan, pertumbuhan tersebut dapat tercapai, dengan syarat pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mampu menstabilkan nilai tukar rupiah. Karena, nilai tukar rupiah yang stabil membuat eksportir dan importir berada dalam posisi menguntungkan.
Hidayat mengatakan, pemerintah melalui BI harus mampu menjaga rupiah berada di kisaran Rp9.200-Rp9.300. Pasalnya, nilai tukar rupiah saat ini telalu kuat dan cenderung fluktuatif.
Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan industri manufaktur akan mencapai hingga 4,55 persen pada tahun ini. Hidayat mengatakan, ACFTA akan mempengaruhi pertumbuhan industri manufaktur, terutama industri yang terpukul dengan serbuan produk China seperti tekstil dan besi baja.
Guna mencapai target pertumbuhan industri 4,55 persen, Hidayat akan menempatkan beberapa sektor unggulan, di antaranya makanan minuman, tembakau, percetakan, semen (kimia hilir), dan beberapa logam.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merinci, proyeksi pertumbuhan industri terdiri dari industri makanan minuman dan tembakau (6,61 persen), tekstil barang kulit dan alas kaki (1,45 persen), barang kayu dan hasil hutan lainnya (0,46 persen), kertas dan barang cetakan (2,58 persen), pupuk kimia dan barang dari karet (4,9 persen), semen dan bahan galian nonlogam (0,22 persen), logam dasar besi dan baja (minus 0,06 persen), alat angkut mesin dan peralatan (6,87 persen), serta industri lainnya (0,76 persen).

By ade.lestarini, okezone.com

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Bapepam Terbitkan Aturan Pengelolaan Portofolio Efek

Posted by almaedita pada April 19, 2010

JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan Bapepam-LK tentang pedoman pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.
Hal tersebut disahkan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany seperti dikutip dari siaran persnya kepada okezone, di Jakarta, Minggu (18/4/2010).
Peraturan bernomor VG6 tersebut berdasarkan lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor Kep-112/BL/2010 per 16 April 2010 yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi manajer investasi (MI) dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual.
“Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam-LK nomor VA3 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI,” ujarnya.
Mengingat perjanjian pengelolaan dana tersebut dilakukan secara bilateral dan individual, maka pada dasarnya MI dan nasabah secara bebas dapat menetapkan materi yang dapat diatur dalam perjanjian pengelolaan dana secara individual.
Namun demikian, mengingat kegiatan tersebut dilakukan oleh MI yang memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK, serta melibatkan dana masyarakat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap MI, perlu diatur pedoman bagi MI dalam melakukan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.
Keterkaitan antara regulasi di bidang pasar modal dengan industri jasa keuangan lainnya juga memperoleh perhatian dalam penyusunan peraturan ini, mengingat MI juga melakukan pengelolaan dana untuk kepentingan nasabah yang merupakan lembaga keuangan, seperti Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi.
Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kekayaan nasabah, dalam peraturan ini juga diatur kewajiban untuk menempatkan dana dan/atau efek nasabah atas nama masing-masing nasabah pada Bank Kustodian.
Diversifikasi investasi pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual didesain lebih fleksibel, sehingga selain dapat berinvestasi pada efek dalam negeri, MI juga dapat berinvestasi pada efek luar negeri, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas serta ketersediaan akses atas informasi dari efek luar negeri dimaksud.
“Hubungan antara MI dengan nasabah bersifat bilateral dan individual, sehingga aspek keperdataan terasa lebih kuat, dibanding dengan produk jasa MI lainnya, seperti reksa dana,” jelasnya.
Mengingat hal tersebut, maka wajar jika segmentasi nasabah/investor untuk jasa pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual berbeda dengan segmentasi nasabah/investor reksa dana, sehingga dalam peraturan tersebut diatur segmentasi nasabah/investor berdasarkan besaran minimal dana awal yang dapat dikelola, yaitu Rp10 miliar per nasabah.
Sifat bilateral dan individual/aspek keperdataan yang lebih kental tersebut juga melatarbelakangi rumusan ketentuan tentang penyelesaian sengketa, di mana MI dan nasabah wajib menyepakati dan memilih lembaga atau forum penyelesaian sengketa, jika kelak kemudian hari timbul sengketa dalam pelaksanaan perjanjian pengelolaan dana.
Agar Peraturan Nomor VG6 tersebut dapat diimplementasikan secara baik, maka dirumuskan pula ketentuan peralihan, yaitu secara umum MI diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan dengan peraturan nomor VG6 ini selama tiga bulan sejak ditetapkannya peraturan tersebut, termasuk di dalamnya mengalihkan kekayaan nasabah (dana dan/atau efek) untuk disimpan pada Bank Kustodian.
Namun demikian, bagi MI yang sedang melakukan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, namun dana para nasabah tersebut dikelola dalam satu portofolio investasi untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nilai dana kelolaan per nasabah masih kurang dari Rp10 miliar, maka MI dapat tetap melaksanakan pengelolaan dana tersebut.
Hal tersebut dilakukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pengelolaan dana, atau paling lama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini (mana yang tercapai terlebih dahulu).
Dengan demikian, dalam satu tahun ke depan diharapkan seluruh pengelolaan dana nasabah individual oleh MI sudah sesuai dengan peraturan VG6.

By ade.lestarini, okezone.com,

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Manajemen Waktu

Posted by almaedita pada April 17, 2010

 Benarkah waktu yang anda habiskan mampu membuat anda menjadi manusia produktif, apakah produktivitas dinilai dari proses atau hasil, menghabiskan waktu seolah – olah sibuk tapi tidak menghasilkan atau terlihat tidak sibuk tapi menelurkan beberapa buku, beberapa ebook, beberapa penelitian. jika waktu dalam sehari 24 jam, berapa jam yang anda maksimalkan untuk produksi?
1 jam kah, 2 jamkah atau malah 10 jam. produktivitas dihitung dari hasil yang anda hasilkan, jika anda ditarget menjual 1 hari 10 buah pesawat telepon ceria dalam waktu 8 jam sedangkan anda mampu menjualnya dalam waktu 2 jam, apakah anda disebut produktiv? jawabnya ya.
karena ukuran manajemen waktu adalah penggunaan sumberdaya sesedikit mungkin, waktu sependek mungkin dengan hasil maksimal. lalu apa solusinya? menggunakan waktu orang lain dan tenaga orang lain. jika anda punya 10 tenaga penjual dengan kemampuan menjual maksimal 1 – 2 pesawat setiap hari maka anda cukup menyapu kekurangan dari kinerja tenaga penjual anda.
manajemen waktu adalah asas penggunaan 10 % sumberdaya untuk menghasilkan 90 % income bagi perusahaan. sehingga mengukur sebuah kekuatan keuangan bukan dengan omset tetapi dengan keuntungan bersih. jika omsetnya besar tapi keuntungan kecil maka sama saja dengan membungkus gelang emas dengan bungkus supermi.
manajemen waktu adalah jiwa korsa bagi sebuah marketing.
jika dalam sehari ada acara jalan sehat yang dihadiri 10.000 orang kemudian kita membagikan brosur kepada 10.000 orang tersebut maka kita sudah membentuk peluang, jika penampilan brosur kita persuasif maka kita mungkin mencapai penjualan 2 kali lipat dari brosur yang kita sebar tapi jika brosur kita tanpa kekuatan membujuk maka mungkin hanya 100 orang yang akan melirik produk kita.
bagaimana jika produknya adalah jasa.
semboyannya adalah :
yang pertama
yang terbaik
yang paling beda

dikutip dari pendapat : Imron Rosyidi

Posted in Ekonomi | Leave a Comment »

Asean-CHINA FREE TRADE AREA

Posted by almaedita pada April 17, 2010

Pada tahun 2008, neraca perdagangan Indonesia dan China tiba-tiba mengalami lonjakan balik yang drastis, mengakibatkan terjadinya defisit bagi Indonesia sebesar USD 3,6 miliar. Padahal di tahun sebelumnya, Indonesia masih memiliki nilai surplus USD 1,1 miliar. Yang lebih mengejutkan adalah defisit perdagangan produk non migas Indonesia meroket dari USD 1,3 miliar di tahun 2007 menjadi USD 9,2 miliar di tahun 2008 (terjadi lonjakan sekitar 600%). Antara Januari hingga Oktober 2009, defisit serupa telah mencapai USD 3,9 miliar.
 
Terjadinya lonjakan defisit dalam perdagangan Indonesia dan China di tahun 2008 terutama disebabkan sebelum tahun 2008, data impor belum memasukkan barang-barang yang berasal dari kawasan terikat (bonded zones). Ini berarti defisit dalam perdagangan dengan China sesungguhnya telah lama terjadi sebelum tahun 2008. Bagaimanapun juga, dengan metode kalkulasi apapun, sudah pasti bahwa perdagangan Indonesia-China telah menunjukkan trend yang semakin memburuk pada tahun-tahun belakangan ini. Produk China semakin membanjiri pasar Indonesia.
 
Kini China adalah negara sumber impor pertama Indonesia, di mana angkanya sudah mencapai 17,2% dari total impor produk nonmigas. Sebaliknya, China hanya menyerap 8,7% dari total ekspor produk nonmigas Indonesia. Ini berarti produk indonesia telah melakukan penetrasi yang jauh lebih agresif di pasar kita melebihi yang lainnya.
 
Sementara itu, struktur barang-barang yang diperdagangkan cenderung menjadi asimetris. Komoditas utama mendominasi ekspor dari Indonesia ke China, sementara impor dari China ke Indonesia didominasi oleh berbagai produk manufaktur. Jika kondisi ini terus berlanjut, sektor industri manufaktur kita akan semakin terancam. Sejauh ini, produk-produk manufaktur kita sudah tertinggal dalam kompetisi dengan berbagai produk China. Kelihatannya pertahanan kita memang lemah di segala lini.
 
Tidak mengherankan jika kemudian industri manufaktur kita menderita. Tampaknya pula bahwa gejala-gejala deindustrialisasi di beberapa tahun belakangan ini hanya dibombardir dengan arus produk manufaktur China. Ketidaktahuan, sikap tidak peduli dan pengetahuan yang minim juga memperlemah posisi kita. Kita seperti mensuplai lebih banyak ‘amunisi’ kepada lawan kita dengan menyediakan berbagai komoditas utama, seperti di bidang pertambangan dan energi, sementara industri kita sendiri senantiasa berteriak minta bantuan perihal kurangnya bahan mentah dan energi.
 
Karenanya sulit membayangkan bagaimana produk kita akan berkompetisi head to head dengan China, terkecuali jika kita bisa memanfaatkan seluruh kompetensi sumber daya alam kita, terutama yang tidak dimiliki oleh China. Barangkali dalam tahap tertentu, kita juga tidak akan memperdagangkan produk bahan mentah kita lagi.
 
Dengan demikian, jelaslah bahwa industri dalam negeri yang mengolah bahan mentah harus didukung penuh. Sentra-sentra industri harus direorganisasi sehingga terintegrasi dengan sumber-sumber bahan mentah. Pengembangan teknologi juga harus difokuskan ke arah itu. Dalam waktu singkat, kita harus membuang semua kebiasaan & pola pengembangan industri yang tidak menguntungkan. Hanya mengeluh dan menyesali apa yang sudah terjadi tidak akan mengubah peruntungan kita. Sesungguhnya kita memiliki modal yang memadai untuk melakukan manuver dan strategi yang efektif.
 
Meminta penundaan pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement mungkin saja, tetapi PR yang selama ini belum kita selesaikan sudaj tidak bisa ditunda lagi. Penundaan implementasi FTA juga tidak akan menimbulkan efek marginal yang signifikan, dikarenakan bea impor ke Indonesia sudah berada di bawah 10% dalam tahun-tahun belakangan. Kalaupun penundaan FTA bisa sedikit menahan laju masuknya produk China ke Indonesia, barang-barang serupa dari negara ASEAN lainnya juga berpotensi untuk masuk.
 
Volume perdagangan antarnegara ASEAN di tahun 2008 telah mencapai angka USD 0,5 triliun. Negara-negara berkembang juga melakukan pendekatan ke ASEAN. Volume perdagangan ASEAN dengan Jepang, Uni Eropa, China dan Amerika telah mencapai hampir USD 800 milyar. Jika digabungkan dengan transaksi Korea, India, Australia dan Selandia Baru, angkanya sudah melampaui USD 1 triliun.
 
Opsi yang karenanya masuk akal untuk dijalankan adalah memadukan ekonomi kita dengan dinamika regional. Kawasan Asia selama ini telah terbukti menjadi kawasan yang paling dinamis di dunia dan menjadi pemutar roda perekonomian dunia. Indonesia bisa berkembang lebih cepat jika kita menjadi bagian dari jaringan produksi regional daripada hanya berdiam diri karena tidak percaya diri.
 
Tentu saja, langkah integrasi yang kita lakukan tidak bisa meniru Singapura atau Malaysia. Ini disebabkan kita memiliki pasar domestik yang relatif besar dengan kondisi geografis yang unik, lengkap dengan berbagai sumber daya alam yang potensial. Semua itu hanya bisa kita berdayakan secara realistis jika kita sungguh-sungguh memadukan ekonomi domestik kita.
 
Akhir kata, terlepas dari kecemasan yang terus muncul, ada sebuah pepatah China yang layak untuk kita renungkan bersama. Dikatakan bahwa “Hari terbaik pertama untuk menanam pohon adalah 20 tahun lalu. Hari terbaik kedua adalah hari ini.” Barangkali, hari terbaik pertama untuk mempersiapkan FTA ASEAN-China adalah 5 tahun lalu, dan hari terbaik berikutnya adalah hari ini.

dikutip dari pendapat : Faisal Basri

Posted in Ekonomi | Leave a Comment »

Ketentuan Tarif PPh dan PTKP tahun 2009

Posted by almaedita pada Maret 24, 2010

TARIF  PAJAK & PTKP

1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak  

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
   
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP Gratis

2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun Tarif Pajak
2009 28%
2010 dan selanjutnya 25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek 5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak  

No Keterangan Setahun
1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp.   1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp.   1.320.000,-

 4. Tambahan tarif Lainnya

     Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah          = 0,5%
     Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                           = 5
     Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                            = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah           =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi            = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                               =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                      = 10 %
Paling tinggi                                        = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak           =   0 %

Posted in Ekonomi, Ekonomi XI | Leave a Comment »